Akuntansi Sebagai Sistem Informasi
E. Bidang-Bidang Akuntansi
1. Akuntansi keuangan
yaitu akuntansi yang berhubungan dengan pencatatan transaksi perusahaan dan penyusunan laporan keuangan secara berkala yang berpedoman kepada prinsip akuntansi.
2. Auditing
yaitu akuntansi yang melakukan pemeriksaan terhadap catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan dengan menyatakan kelayakan dan dapat dipercayainya suatu laporan.
3. Akuntansi biaya
yaitu bidang akuntansi yang menekankan kegiatan pada penetapan biaya dan kontrol atas biaya, terutama yang berhubungan dengan biaya produksi suatu barang.
4. Akuntansi manajemen
yaitu akuntansi yang memberikan informasi yang diperlukan pihak manajemen dalam mengendalikan kegiatan perusahaan dan mengambil keputusan.
5. Akuntansi anggaran
yaitu bidang akuntansi yang berhubungan dengan penyusunan rencana keuangan mengenai kegiatan perusahaan untuk jangka waktu tertentu pada masa mendatang serta analisis dan pengontrolannya.
6. Akuntansi perpajakan
yaitu bidang akuntansi yang menyusun surat pemberitahuan pajak serta mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari transaksi usaha yang direncanakan.
7. Sistem akuntansi
yaitu bidang akuntansi yang mengkhususkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengumpulan serta pelaporan data keuangan.
8. Akuntansi pemerintahan
yaitu bidang akuntansi yang mengkhusukan dalam penyajian laporan transaksi yang dilakukan oleh pemerintah.
9. Akuntansi pendidikan
yaitu bidang akuntansi yang berhubungan dengan kegiatan pengajaran dan pengembangan pendidikan akuntansi.
F. Profesi Akuntan
1. Akuntan perusahaan (internal)
yaitu akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi, disebut juga akuntan perusahaan.
2. Akuntan publik
yaitu akuntan independen yang memberikan jasa-jasa akuntansi atas dasar pembayaran tertentu.
3. Akuntan pemerintah
yaitu akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga Pemerintah
4. Akuntan pendidik
yaitu akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
G. Etika Profesi
Etika Profesi adalah seperangkat standar sikap yang dirancang secara praktis, realistis, dan idealis bagi para anggota profesi yang bersangkutan.
Etika Profesi Akuntan diantaranya:
1. Menghindari pelanggaran etika sekecil apapun.
2. Menekankan pada reputasi jangka panjang.
3. Siap menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Kode etik profesi akuntan adalah tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan standar teknis. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan wadah profesi akuntan di Indonesia, mengelompokkan akuntan berdasar bidang profesinya ke dalam 4 kelompok, yakni akuntan publik, akuntan sektor publik (pemerintah), akuntan pendidik, dan akuntan manajemen.
Ada 8 kode etik akuntan yaitu:
1. Tanggung jawab profesi
menggunakan pertimbangkan moral, melakukan peningkatan jasa, menjaga kepercayaan klien, dan mengembangkan ilmunya.
2. Kepentingan publik
mendahulukan kepentingan pihak pemakai informasi akuntansi dan menjaga kepercayaannya.
s3. Integritas
menyelesaikan seluruh tugasnya dengan bertanggung jawab dan profesional.
4. Objektivitas
menjaga objektivitasnya dengan bersikap independen dan netral, bebas dari benturan kepentingan.
5.Kompetensi dan kehati-hatian professional
mengamati standar teknis dan etika profesi, meningkatkan kompetensi dan mutu pelayanan.
6. Kerahasiaan
menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya, tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan dari pihak pemilik informasi.
7. Perilaku profesional
8. Standar teknis
Landasan Dasar Peraturan Penyelenggaraan Akuntansi
Kewajiban penyelenggaraan pencatatan (akuntansi) di Indonesia diatur dalam:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 ayat (1) yang mana mewajibkan kepada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk menyelenggarakan catatan akuntansi, sehingga sewaktu-waktu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya. Selain itu dalam KUHD Pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus setiap tahun diwajibkan membuat neraca dan laporan-laporan lain yang harus selesai dibuat dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan tahun berikutnya.
2. UU No.16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 28
“orang pribadi atau badan usaha (perusahaan) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”
SOAL LATIHAN :
1. Bidang akuntansi yang menyusun rencana keuangan mengenai kegiatan perusahaan untuk jangka waktu tertentu, disebut......
2. Tiga prinsip dasar perilaku etis bagi akuntan adalah.....
3. Landasan dasar peraturan penyelenggaraan akuntansi di Indonesia diatur dalam....
Comments