top of page
ernagoluwola08

PERTEMUAN : III MATERI : Akuntansi Sebagai Sistem Informasi

Akuntansi Sebagai Sistem Informasi


E. Bidang-Bidang Akuntansi

1. Akuntansi keuangan

yaitu akuntansi yang berhubungan dengan pencatatan transaksi perusahaan dan penyusunan laporan keuangan secara berkala yang berpedoman kepada prinsip akuntansi.

2. Auditing

yaitu akuntansi yang melakukan pemeriksaan terhadap catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan dengan menyatakan kelayakan dan dapat dipercayainya suatu laporan.

3. Akuntansi biaya

yaitu bidang akuntansi yang menekankan kegiatan pada penetapan biaya dan kontrol atas biaya, terutama yang berhubungan dengan biaya produksi suatu barang.

4. Akuntansi manajemen

yaitu akuntansi yang memberikan informasi yang diperlukan pihak manajemen dalam mengendalikan kegiatan perusahaan dan mengambil keputusan.

5. Akuntansi anggaran

yaitu bidang akuntansi yang berhubungan dengan penyusunan rencana keuangan mengenai kegiatan perusahaan untuk jangka waktu tertentu pada masa mendatang serta analisis dan pengontrolannya.

6. Akuntansi perpajakan

yaitu bidang akuntansi yang menyusun surat pemberitahuan pajak serta mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari transaksi usaha yang direncanakan.

7. Sistem akuntansi

yaitu bidang akuntansi yang mengkhususkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengumpulan serta pelaporan data keuangan.

8. Akuntansi pemerintahan

yaitu bidang akuntansi yang mengkhusukan dalam penyajian laporan transaksi yang dilakukan oleh pemerintah.

9. Akuntansi pendidikan

yaitu bidang akuntansi yang berhubungan dengan kegiatan pengajaran dan pengembangan pendidikan akuntansi.

F. Profesi Akuntan

1. Akuntan perusahaan (internal)

yaitu akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi, disebut juga akuntan perusahaan.

2. Akuntan publik

yaitu akuntan independen yang memberikan jasa-jasa akuntansi atas dasar pembayaran tertentu.

3. Akuntan pemerintah

yaitu akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga Pemerintah

4. Akuntan pendidik

yaitu akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.


G. Etika Profesi


Etika Profesi adalah seperangkat standar sikap yang dirancang secara praktis, realistis, dan idealis bagi para anggota profesi yang bersangkutan.


Etika Profesi Akuntan diantaranya:

1. Menghindari pelanggaran etika sekecil apapun.

2. Menekankan pada reputasi jangka panjang.

3. Siap menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.


Kode etik profesi akuntan adalah tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan standar teknis. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan wadah profesi akuntan di Indonesia, mengelompokkan akuntan berdasar bidang profesinya ke dalam 4 kelompok, yakni akuntan publik, akuntan sektor publik (pemerintah), akuntan pendidik, dan akuntan manajemen.

Ada 8 kode etik akuntan yaitu:

1. Tanggung jawab profesi

menggunakan pertimbangkan moral, melakukan peningkatan jasa, menjaga kepercayaan klien, dan mengembangkan ilmunya.

2. Kepentingan publik

mendahulukan kepentingan pihak pemakai informasi akuntansi dan menjaga kepercayaannya.

s3. Integritas

menyelesaikan seluruh tugasnya dengan bertanggung jawab dan profesional.

4. Objektivitas

menjaga objektivitasnya dengan bersikap independen dan netral, bebas dari benturan kepentingan.

5.Kompetensi dan kehati-hatian professional

mengamati standar teknis dan etika profesi, meningkatkan kompetensi dan mutu pelayanan.

6. Kerahasiaan

menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya, tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan dari pihak pemilik informasi.

7. Perilaku profesional

8. Standar teknis

Landasan Dasar Peraturan Penyelenggaraan Akuntansi

Kewajiban penyelenggaraan pencatatan (akuntansi) di Indonesia diatur dalam:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 ayat (1) yang mana mewajibkan kepada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk menyelenggarakan catatan akuntansi, sehingga sewaktu-waktu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya. Selain itu dalam KUHD Pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus setiap tahun diwajibkan membuat neraca dan laporan-laporan lain yang harus selesai dibuat dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan tahun berikutnya.

2. UU No.16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 28

“orang pribadi atau badan usaha (perusahaan) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”

SOAL LATIHAN :

1. Bidang akuntansi yang menyusun rencana keuangan mengenai kegiatan perusahaan untuk jangka waktu tertentu, disebut......

2. Tiga prinsip dasar perilaku etis bagi akuntan adalah.....

3. Landasan dasar peraturan penyelenggaraan akuntansi di Indonesia diatur dalam....

23 views0 comments

Recent Posts

See All

PERTEMUAN VI SOAL LATIHAN

1. Alam pegunungan menjadi tempat favorit bagi para pencinta alam. Panorama yang indah, udara yang sejuk dan bersih menjadikan alam...

PERTEMUAN V( Lima) SOAL LATIHAN

Soal Esai / Uraian 1. Jelaskan pengertian akuntansi! 2. Sebutkanlah profesi-profesi akuntan, dan contoh penerapan etika profesinya! 3. ...

Comments


bottom of page